5.600 Sumur Minyak Ilegal Bakal Dilegalkan

Rabu 09 Jul 2025 - 19:19 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi mencatat ada 5.600 sumur ilegal yang tersebar di tiga kabupaten. Menindak lanjuti hal itu, sumur ilegal itu akan dituangkan dalam sebuah regulasi pengelolaan baru, serta dilegalkan. 

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, upaya legalisasi sumur minyak ilegal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) yang mengatur tentang pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat. 

Sudirman menyebutkan, pihaknya telah mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti proses perizinan terhadap sumur-sumur minyak ilegal tersebut.

“Kementerian ESDM sudah memberikan rekomendasi, dan sekarang lagi dilanjutkan oleh Dinas ESDM untuk diurus izinnya dulu. Sehingga nanti sumur-sumur rakyat itu tidak lagi menjadi sumur ilegal, tapi menjadi sumur legal,” kata Sekda Sudirman. 

BACA JUGA:Polsek Maro Sebo Ilir Salurkan Bibit Jagung, Dukung Ketahanan Pangan di Desa Terusan

BACA JUGA:Targetkan Zero Stunting di 2027

Ia menegaskan bahwa setelah sumur-sumur tersebut berstatus legal, pengelolaannya tidak diperbolehkan lagi secara pribadi atau perorangan. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengatur agar pengelolaan dilakukan secara kolektif melalui koperasi atau kelompok masyarakat.

“Jadi optimalkan dulu yang sudah ada, nanti yang kelolanya tidak ke orang-orang tapi ke koperasi,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi, Al HAris menyebutkan Pemprov Jambi telah menginventarisir jumlah sumur minyak yang ada di Provinsi Jambi. Al Haris mengatakan, lokasi tambang minyak ilegal di Provinsi Jambi, tesebar di tiga kabupaten. Yakni di Batang Hari, Muarojambi, dan Sarolangun. 

Secara rinci, dijelaskan, di Kabupaten Batang Hari, tambang minyak ilegal terdapat di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang; Desa Bungku, Kecamatan Bajubang; Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi; Desa Bulian Baru, Kecamatan Batin XXIV; Tahura; dan WKP PT. Pertamina EP.

Kemudian di Kabupaten Muarojambi terdapat di Desa Bukit Subur (Unit 7), Desa Adipura Kencana (Unit 20), Desa Bukit Jaya (Unit 21), Desa Trijaya (Unit 8A), Ujung Tanjung (Unit 11), Kecamatan Bahar Selatan).

Terakhir di Kabupaten Sarolangun terdapat di KM 51 Areal Konsesi PT AAS, Kecamatan Mandiangin; Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, dengan estimasi 15 ribu sumur minyak dan 5.600 keberadaan sumur ilegal. (cr01/enn)

 

Kategori :