JAMBI – Wali Kota Jambi, dr. Maulana secara resmi membuka kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka mendukung program unggulan Kampung Bahagia, yang dilaksanakan di Aula Griya Mayang pada Rabu (9/7).
Program ini merupakan bagian dari visi-misi Wali Kota Maulana dalam mewujudkan Kota Jambi Bahagia, yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan sosial.
“Dalam Kampung Bahagia, ada klausul penting yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 18, yaitu tentang jaminan kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan gotong royong,” jelas Maulana dalam sambutannya.
Maulana menyebut, Pemkot Jambi telah berkomitmen dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin semua warga yang ikut gotong royong dalam pembangunan lingkungan. Perlindungan diberikan melalui skema jasa konstruksi dengan premi sangat ringan, yakni hanya 0,24 persen.
BACA JUGA:5.600 Sumur Minyak Ilegal Bakal Dilegalkan
BACA JUGA:Polsek Maro Sebo Ilir Salurkan Bibit Jagung, Dukung Ketahanan Pangan di Desa Terusan
“Kalau sedang gotong royong lalu tertimpa batu, terluka, semua pengobatannya dijamin sampai sembuh,” tambahnya.
Lebih jauh, Maulana menjelaskan bahwa program ini juga mencakup santunan kematian senilai Rp 42 juta bagi warga peserta program yang meninggal dunia, selama memenuhi syarat sesuai ketentuan Perwal.
“Ini tentu hanya berlaku untuk warga yang tergolong kurang mampu. Yang berpenghasilan di atas Rp 6 juta, tidak bisa dimasukkan dalam program ini,” tegasnya.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa terdapat 1.650 RTRW di Kota Jambi yang akan mengikuti program ini secara bertahap. Setelah dilakukan musyawarah bersama warga terkait kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah, program akan mulai dijalankan dengan sistematis dan terencana.
“Inilah wajah Kampung Bahagia yang kami impikan, dari sisi penjaminan kesejahteraan masyarakat. Insya Allah, mulai 1 Agustus program ini akan resmi berjalan dan dilaunching,” ujar Maulana.
Program Kampung Bahagia juga melibatkan lima tokoh kunci di setiap wilayah yang akan menjadi penggerak kegiatan gotong royong. Semua kegiatan dan daftar warga yang terlibat akan tertuang dalam surat tugas RT dan RW, yang memiliki dasar hukum langsung dari Perwal.
“Surat tugas itu akan menjamin bahwa siapa pun yang bekerja bersama-sama membangun kampungnya, dijamin keselamatannya oleh negara,” tutup Maulana. (cr02/enn)