Bupati Merangin Buka Pelatihan Lembaga Adat Desa, Dorong Integrasi Adat dalam Pendidikan

Selasa 15 Jul 2025 - 18:08 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Bangko - Bupati Merangin, H. M. Syukur, secara resmi membuka kegiatan pembinaan dan pelatihan lembaga adat desa se-Kabupaten Merangin, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Merangin pada Selasa 15 Juli 2025. Turut mendampingi, Sekretaris Daerah Merangin Fajarman, serta sejumlah pejabat daerah dan tokoh adat.

 

Pelatihan ini diikuti oleh 175 peserta dari lembaga adat desa di seluruh wilayah Merangin. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Merangin, Azrai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Andrei Fransusman, serta tamu undangan lainnya.

 

Dalam sambutannya, Bupati Syukur menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai upaya memperkuat peran lembaga adat di tingkat desa dan kecamatan, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.

 

“Pelatihan ini bertujuan memperkuat kelembagaan adat di desa dan mendorong sinergi antara pelestarian budaya dan pembangunan daerah,” ujar Bupati.

BACA JUGA:Wabup Bungo Hadiri Peluncuran Aplikasi ''Bungo Prestasi–Integrasi Bungo Baru''

BACA JUGA:Jalan Lintas Bungo Ancam Keselamatan, Sering Terjadi Kecelakaan Lalulintas

 

Adat Masuk Kurikulum Sekolah

 

Sebagai bagian dari visi misi "Merangin Pintar dan Beradat", Bupati mengusulkan agar muatan lokal tentang adat istiadat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan, khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

“Ke depan, kita upayakan agar pelajaran adat istiadat diberikan satu kali seminggu. Dengan begitu, nilai-nilai budaya Melayu dapat dikenalkan sejak dini dan terus diwariskan hingga generasi berikutnya,” jelasnya.

 

Bupati juga berharap program-program lembaga adat dapat selaras dengan kebijakan Pemerintah Daerah, terutama dalam sektor pendidikan. Ia menegaskan bahwa pelestarian adat harus inklusif, tanpa membedakan asal-usul suku masyarakat.

 

“Masyarakat Merangin berasal dari berbagai latar belakang budaya, namun dalam acara resmi seperti pernikahan, diharapkan tetap menggunakan petitah-petitih seloko Melayu sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal,” lanjutnya.

 

Perlu Regulasi Adat

 

Bupati menyampaikan bahwa dalam lima bulan masa jabatannya, ia telah menjumpai berbagai persoalan sosial yang berkaitan dengan adat, termasuk kasus yang melibatkan kepala desa sebagai ketua lembaga adat di tingkat desa.

 

Untuk itu, ia menilai pentingnya merumuskan regulasi atau aturan adat yang dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan persoalan dan menjaga keharmonisan masyarakat.

 

“Kita akan buat aturan adat yang bisa memperkuat posisi lembaga adat dan menjadi panduan dalam menyelesaikan masalah sosial,” pungkasnya.

 

 

Dengan pelatihan ini, Pemerintah Kabupaten Merangin berharap lembaga adat desa mampu menjadi mitra strategis dalam pembangunan karakter masyarakat dan menjaga kelestarian nilai-nilai kearifan lokal di tengah arus modernisasi. (*/ira)

Kategori :