Institut Islam Maarif Digugat

-Pixabay-Jambi Independent j
JAMBI - Institut Islam Ma'arif digugat oleh dua dosen yang sudah belasan tahun mengabdi sebagai tenaga pengajar.
Dua dosen tersebut adalah Sukri Nasution dan Alfia Apriani yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak ditambah dengan gaji yang dipotong meski sudah di bawah UMK (Upah Minimum Kota).
Alvia menceritakan bahwa gugatan dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb, yang disampaikan salah satunya adalah gaji para dosen yang hanya sebesar Rp 1.400.00 per bulan. "Jelas ini di bawah UMK,"ujarnya.
Permasalahan kembali timbul setelah pihak yayasan melakukan pemotongan gaji dosen sebesar Rp 1.200.000 sehingga dosen hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 200.000/bulan.
BACA JUGA:Atasi Ruam Popok pada Bayi dengan Aman dan Alami
BACA JUGA:5 Manfaat Renang untuk Kesehatan Tubuh dan Mental
"Jadi kami hanya digaji dari Yayasan sebesar Rp 200.000/bulan,"bebernya.
Pemotongan dilakukan pihak Yayasan dengan alasan para dosen sudah mendapatkan sertifikasi.
"Saat itu ada sekitar 9 dosen yang dipotong gajinya dengan alasan sudah mendapatkan sertifikasi. Di sini tentunya kita pada dosen tidak bisa terima. Pihak Yayasan beranggapan bahwa pemotongan tersebut dinilai sebagai kontribusi mereka terhadap kampus lantaran sertifikasi dosen diusulkan oleh kampus pada kementerian. Padahal sertifikasi itukan atas usaha kami pada dosen untuk mendapatkannya,"bebernya.
Puncak permasalahan terjadi pada semester ganjil tahun akademik 2024. Saat dua dosen dinonaktifkan secara sepihak tanpa proses yang jelas. Mereka menerima surat yang meminta pengunduran diri dari status dosen tetap.
Pada 12 Februari 2024, kedua dosen resmi mengajukan permintaan penyelesaian hak normatif ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi.
Proses mediasi dilakukan empat kali, di mana pihak yayasan hanya hadir pada mediasi keempat. Namun dalam mediasi itu pun, kedua dosen tetap dianggap bersalah oleh Yayasan, walau tanpa pembuktian yang jelas.
Disnaker akhirnya mengeluarkan anjuran untuk menyelesaikan persoalan pemutusan kerja serta kekurangan pembayaran upah yang mereka alami.
Selanjutnya, karena kedua Dosen tersebut tidak bersedia mencabut laporan di disnakertrans, pada 1 September 2024 mereka dinonaktifkan dosen tersebut dinonaktifkan dari mengajar selama satu semester secara sepihak, yang berdampak pada tidak dapat dicairkannya tunjangan sertifikasi dosen. Surat nonaktif tersebut diterima melalui media WhatsApp dari Rektor IIM Jambi, Dr. Miftahur Rizik, pada tanggal 2 September 2024.
Saat ini, kedua dosen yang bernama Sukri Nasution, MM dan Dr. Alfia Apriani, M.E.Sy di dampingi kuasa hukum mereka telah mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri Jambi PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), adapun gugatan dari Kedua Dosen ini adalah Pertama agar pihak YPBS Jambi membayar kekurangan gaji pokok dibawah UMK sesuai perhitungan yang telah ditetapkan oleh pengawas disnakertrans provinsi Jambi.
Kedua, membayar tunjangan sertifikasi dosen yang terhenti karena dosen ybs dinonaktifkan mengajar secara sepihak oleh ketua YPBS Jambi.
Ketig agar pihak YPBS Jambi membayar THR th 2025 , Persidangan Ini Di Pimpin Langsung Oleh Suwarjo S.H Selaku Hakim ketua , Anggota 1 Haposah Maruli Tua Silalahi , Anggota 2 Ansharul Haw Syamsu.
Sejauh Ini Persidangan Sudah di tahap menghadiri saksi dari pihak penggugat. Mereka berharap dirinya sebagai Dosen Tetap Perguruan Tinggi Swasta agar kompensasi atau gaji tetap dibayar sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan UMK kota Jambi yang berlaku. (Viz/zen)