MUARABULIAN, JAMBIKORAN.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Pemayung, Kabupaten Batang Hari, memberikan klarifikasi tegas terhadap pemberitaan salah satu media online yang dinilai menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baik sejumlah pihak.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya laporan media yang menyebut pelapor kasus dugaan penggelapan pakan ayam sebagai pelaku penganiayaan, padahal kedua kasus tersebut merupakan perkara hukum yang terpisah.
Kanit Reskrim Polsek Pemayung, IPDA Erwin, S.P., mewakili Kapolsek AKP RA.L. Nauli Harahap, S.H., menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan tersebut tidak akurat dan menyimpang dari fakta hukum di lapangan.
“Pemberitaan tersebut mencampuradukkan dua kasus berbeda, yakni dugaan penggelapan pakan ayam dan dugaan pencurian ayam oleh sdr. A. Padahal, keduanya memiliki objek hukum serta waktu kejadian yang tidak berkaitan,” ujar Erwin, Senin 22 Juli 2025.
BACA JUGA:Perkenalan di Aplikasi Berujung Maut, Pemuda Tebo Jadi Korban Penusukan
BACA JUGA:Salurkan Beras Bantuan Pangan Pemerintah, Maulana: Turut Berdampak Pada Angka Inflasi Kota Jambi
Erwin menjelaskan, perkara penggelapan pakan ayam telah ditangani berdasarkan Pasal 374 KUHP dan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Kesepakatan damai antara pelapor (pihak perusahaan) dan terlapor dicapai secara sukarela, setelah adanya itikad baik dari terlapor untuk mengganti kerugian sebesar Rp37 juta.
“Tidak ada unsur paksaan dalam proses damai ini. Kepolisian hanya berperan sebagai fasilitator. Proses penyelesaian berlangsung di lingkungan kerja, tanpa penahanan ataupun intervensi dari pihak luar,” tambahnya.
Sementara itu, dugaan pencurian ayam oleh seseorang diinidialkan A adalah kasus berbeda yang melibatkan warga sebagai korban, bukan pihak perusahaan.
BACA JUGA:Hadirkan Saksi Ahli dari PPATK, Sidang TPPU Tekhui Gembong Narkoba Jambi
BACA JUGA:Manfaat Konsumsi Makanan Rendah Kalori, Pilihan Cerdas untuk Gaya Hidup Sehat
Isu penganiayaan yang dikaitkan dalam pemberitaan pun dinyatakan tidak relevan dengan kasus penggelapan, karena tidak berkaitan secara langsung.
Pihak perusahaan turut membenarkan bahwa kasus penggelapan terungkap setelah dilakukan pemeriksaan CCTV pasca temuan ketidaksesuaian dalam distribusi pakan.
Atas pertimbangan manajemen, perusahaan memilih menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke proses hukum karena kerugian telah diganti sepenuhnya.
“Kami akan memperketat pengawasan ke depan, termasuk patroli rutin dan kontrol stok pakan, untuk mencegah kejadian serupa,” ujar perwakilan perusahaan.
BACA JUGA:Nikmati Paket Ngebotram di Swiss-Belhotel Jambi
BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor IAKD
Terlapor dalam kasus penggelapan membantah keterlibatannya dalam dugaan pencurian dan penganiayaan. Ia menyatakan bahwa kehadirannya di lokasi saat kejadian hanya dalam kapasitas sebagai Ketua RT, serta menyatakan tidak terekam dalam CCTV.
Pihak kepolisian menilai tindakan oknum wartawan yang mempublikasikan informasi tidak diverifikasi itu telah mencederai prinsip jurnalisme yang berimbang dan dapat merugikan pihak-pihak terkait.
“Oknum wartawan yang menyebarkan informasi tidak akurat dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Jika medianya telah terverifikasi Dewan Pers, maka mekanisme hak jawab atau pelaporan ke Dewan Pers bisa dilakukan,” tegas IPDA Erwin.
Saat ini, pihak terlapor, pelapor, dan Polsek Pemayung tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap wartawan dan media bersangkutan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penyebaran berita bohong.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa profesi jurnalistik menuntut akurasi, integritas, dan tanggung jawab tinggi. Kesalahan dalam penyampaian informasi bukan hanya melukai reputasi, tapi juga dapat menyesatkan publik dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. (*)