Sales Nakal Kasus Penggelapan Ditangkap

Adhlis Anugrah Gatama alias Adel, sparepart kendaraan tak berkutilk setelah ditangkap tim Reskrim Polsek Jelutung. Dia laporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan barang milik tempatnya bekerja, CV Duta Motor Indonesia.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
Jambi – Seorang sales sparepart kendaraan bernama Adhlis Anugrah Gatama alias Adel (25), warga Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, diamankan oleh Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan barang milik tempatnya bekerja, CV Duta Motor Indonesia.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian menyusul laporan dari pemilik usaha, Djohan, pada 11 April 2025 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan penggelapan sebanyak enam kali sejak Agustus hingga September 2024, dengan total kerugian mencapai Rp13,8 juta.
Barang-barang berupa sparepart kendaraan tersebut semula dititipkan kepada pelaku untuk dijual kembali, namun hasil penjualannya tidak pernah disetorkan kepada perusahaan.
BACA JUGA: ASN Merangin Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Cetak Sawah
BACA JUGA:Perintah Hakim, ASN Dinas PU Tetap Ditahan, Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penipuan
“Pelaku awalnya diberi kesempatan oleh pelapor untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan, ia sempat menandatangani surat pernyataan akan membayar dalam jangka waktu 90 hari sejak Oktober 2024. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, pelaku tidak juga melakukan pembayaran,” ujar Ipda Ondo pada Minggu 13 April 2025.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa satu lembar surat pernyataan dan enam lembar faktur penitipan barang.
Setelah keberadaan pelaku diketahui, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Adel tanpa perlawanan. Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Polsek Jelutung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (ira)