BANGKO, JAMBIKORAN.COM – Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan peringatan keras terhadap para pelaku usaha hiburan yang tidak menghadiri pertemuan penting bersama Bupati Merangin, H. M. Syukur, di Auditorium Rumah Dinas Bupati.
Dalam acara tersebut, ditegaskan bahwa absennya pelaku usaha akan berdampak langsung pada keberlangsungan izin operasional mereka.
Pertemuan tersebut sebenarnya menjadi momen penting penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab dan para pelaku usaha hiburan, yang mencakup empat kategori: karaoke, rumah pijat, salon, serta kedai makanan dan minuman.
Sayangnya, dari total 140 undangan yang telah dikirim, hanya 92 pelaku usaha yang hadir.
BACA JUGA:Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
BACA JUGA:Inspektorat Dalami Dugaan Mark Up Dana Desa Kampung Dalam Sungai Penuh
Data yang dilaporkan Kepala DPMPTSP Merangin, Ibrahim, menyebutkan bahwa dari 22 usaha karaoke hanya 14 yang hadir, dari 15 rumah pijat hanya empat, dari 55 salon hadir 15, sementara dari 11 pemilik kedai makanan dan minuman, tidak seluruhnya memenuhi undangan.
Melihat tingkat ketidakhadiran yang cukup tinggi ini, Bupati H. M. Syukur langsung menginstruksikan pencabutan izin usaha bagi pihak yang tidak menunjukkan komitmennya dengan hadir di forum tersebut.
“Saya menghargai siapa saja yang datang, tapi kalau yang diundang tidak mau menghargai Pemerintah Daerah, maka izinnya akan segera kita cabut. Kita butuh pelaku usaha yang mau bekerja sama, bukan yang abai,” tegas Bupati.
Bukan hanya soal kehadiran, Pemkab juga menegaskan penerapan empat poin larangan utama dalam pengelolaan usaha hiburan:
BACA JUGA:Diza Hazra Aljosha Dampingi Kontingen Jambi di FORNAS VIII: Semangat dan Optimis Raih Medali
BACA JUGA:SAH Dukung Target Swasembada Energi Presiden Prabowo, Dukung Pemanfaatan Potensi PLTA Kerinci
1. Dilarang menjual minuman beralkohol.
2. Dilarang menjual atau menggunakan narkoba.
3. Dilarang terlibat dalam praktik perdagangan manusia.
4. Wajib mentaati semua aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Merangin.
BACA JUGA:Kelebihan Eco-Smart City
BACA JUGA:Matcha Padel, Kombinasi Menyegarkan Usai Olahraga
Jika ada pelanggaran terhadap poin-poin ini, Pemkab akan langsung melakukan tindakan tegas tanpa proses razia terlebih dahulu. Hukuman yang disiapkan termasuk pencabutan izin hingga pembongkaran tempat usaha secara langsung.
Di sisi lain, Plt. Kasat Pol PP Merangin, M. Sayoeti, juga melaporkan adanya sejumlah tempat hiburan malam ilegal di jalur dua depan Kodim 0420/Sarko.
Tempat yang siang hari terlihat sebagai warung biasa itu, berubah fungsi usai Magrib menjadi tempat hiburan malam tanpa izin.
Meski masih diberikan toleransi beroperasi hingga pukul 21.00 WIB atas pertimbangan kemanusiaan, Bupati menegaskan bahwa jika aturan ini kembali dilanggar, pembongkaran akan dilakukan tanpa peringatan.
BACA JUGA:3 Bahaya Makan Kentang Goreng Berlebihan, Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung
BACA JUGA:Khasiat Rutin Minum Jus Jeruk untuk Ibu Hamil
Selain itu, sesuai dengan Perda Nomor 09 Tahun 2013, seluruh usaha hiburan resmi dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 01.00 WIB. Bila melampaui batas waktu tersebut, maka izin usaha juga akan dicabut.
Pertemuan yang digelar sejak pukul 07.30 WIB ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati H. A. Khafidh, jajaran Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur organisasi dan lembaga terkait di Kabupaten Merangin. (*)