Bungo, Jambi – Seorang pria asal Provinsi Sumatera Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa dua pucuk senjata api rakitan laras panjang saat melintas di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi.
Pelaku yang diketahui bernama Suprianton alias Anton, warga Sitiung, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap aparat Polsek Bathin II Pelayang saat melaksanakan patroli rutin pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025.
Menurut keterangan Kepala Seksi Humas Polres Bungo, AKP Muhammad Nur, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah mobil mencurigakan melaju dari arah Sumatera Barat menuju Bungo.
“Begitu mendapatkan laporan, petugas segera melakukan penyisiran dan menemukan kendaraan yang dimaksud. Saat dihentikan dan digeledah, ditemukan dua pucuk senjata api rakitan, tiga butir peluru, sebungkus mesiu, serta dua bilah senjata tajam,” terang AKP Muhammad Nur kepada awak media.
BACA JUGA:Laporan Dicabut, Kasus Gugur, Kasus Penggelapan di PT Catur Sentosa Adiprima
BACA JUGA:Tersangka Baru Segera Diumumkan, Kasus Korupsi Alat Praktik Disdik Jambi
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa Suprianton diduga hendak melakukan pencurian ternak.
Ia diketahui tidak bergerak sendiri. Seorang rekan yang telah lebih dulu berada di kawasan Dusun Talang Selungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, berhasil kabur saat mengetahui penangkapan tersebut.
“Satu pelaku lain yang sudah berada di lokasi lebih dulu melarikan diri. Kami masih melakukan pengejaran,” tambah Muhammad Nur.
Kini, Suprianton telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan kepemilikan ilegal senjata api dan senjata tajam.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) dan P asal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman berat.(zen)