Polisi: Jumlah Tersangka Bertambah, Kasus Korupsi Dana BOS SMA 2 Bungo

Polres Bungo, saat beberapa waktu lalu memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARA BUNGO – Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Bungo tahun anggaran 2021–2022 memasuki babak baru.
Kepolisian Resor Bungo menetapkan lima tersangka tambahan dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar.
Penetapan ini dikonfirmasi oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Bungo, Iptu Rizky Threeyudha Putra, mewakili Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia.
Meski telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, pihak kepolisian belum merinci identitas maupun peran masing-masing karena masih menunggu proses ekspose resmi.
BACA JUGA:Terbukti Cabuli 12 Anak Didik, Pimpinan Ponpes di Jambi Dipenjara 18 Tahun
BACA JUGA: Jalan Penghubung Antar Kelurahan Nyaris Putus
"Benar, lima tersangka baru telah kami tetapkan sejak dua minggu lalu," ujar Iptu Rizky beberapa waktu lalu.
Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai tujuh orang.
Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka awal, yakni Mashuri selaku Kepala SMAN 2 Bungo saat itu, serta Redi Afrika sebagai Bendahara Dana BOS untuk periode 2021–2022.
Mashuri sempat ditahan dalam tahap awal penyidikan, namun kemudian dibebaskan lantaran masa penahanan habis.
Ia tetap berstatus tersangka dan dikenai wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.
Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS yang semestinya diperuntukkan bagi operasional pendidikan.
Aparat penegak hukum masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.(zen)