5 Orang Digaruk Polisi, Jaringan Pengedar Sabu Antar Kabupaten-Provinsi

Selasa 05 Aug 2025 - 19:31 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Rizal Zebua

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono juga memaparkan, untuk pelaku atas nama Hendra Saputra, Heriyanto, Sandi Pratama dan M. Abas, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 Miliar.

"Karena ini jaringan antar Provinsi dan bandar lainnya ada di luar Provinsi Jambi, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Polda Jambi. Dari keterangan M. Abas, dia mengenal bandar yang ada di luar Provinsi Jambi itu," paparnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles M Sitorus menambahkan, untuk kendaraan yang diamankan dari pelaku Sandi Pratama, yakni satu unit mobil Toyota Calya warna hitam dengan Nopol B 2933 BZT, yang mana didalam kendaraan itu ditemukan sejumlah barang bukti sabu dan barang bukti lainnya, dari keterangan pelaku bahwasanya kendaraan tersebut merupakan milik kekasihnya.

"Untuk barang bukti pil ekstasi, dari keterangan M. Abas dan Sandi, awalnya M. Abas menerima pil ekstasi itu sebanyak 60 butir dari bandar diatasnya. Lalu 55 butir di serahkan ke Sandi untuk di jual, 4 butir di konsumsi M. Abas, dan dari hasil penjualan itu tinggal lah 1 butir lagi pil ekstasinya yang kita amankan dari Sandi," pungkasnya. (pan/zen)

 

Kategori :