JAMBI - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Jambi hasil pengangkatan tahap I tahun 2024 memilih mengundurkan diri, setelah diketahui menjabat kepala desa. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi menyatakan keputusan itu masih dalam tahap pemeriksaan.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Jambi Firman Kurniawan mengatakan, pengangkatan tahap I Tahun 2024 ada satu orang PPPK yang mengundurkan diri untuk menjadi kepala desa.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Jambi, Firman Kurniawan, mengatakan pegawai tersebut sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK. Namun belakangan muncul laporan bahwa yang bersangkutan juga dilantik sebagai kepala desa.
BACA JUGA:Beban Negara
BACA JUGA:Tim Drumband Gagal Tampil karena Ultah Camat
"Jadi ada laporan dari dinas yang bersangkutan itu sebagai kepala desa. Tapi prosesnya belum selesai, sedang diperiksa dulu oleh Bidang Pembinaan," kata Firman, Minggu (17/8).
Adapun, PPPK tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa. Jika hasil pemeriksaan menguatkan laporan tersebut, maka pegawai itu wajib mengajukan pengunduran diri sebagai PPPK.
"Nanti kita lihat keputusannya seperti apa. Kalau hasilnya harus mengundurkan diri, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai PPPK," katanya.
Sementara itu, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Provinsi Jambi Hariyanto mengatakan, pihaknya memberikan waktu kepada satu orang yang mengundurkan diri tersebut untuk memilih, apakah tetap sebagai PPPK atau menjadi kepala desa.
"Sekiranya yang bersangkutan tetap menjadi PPPK, silahkan untuk tidak menjadi kepala desa," kata Hariyanto.
Ia menambahkan, bahwa satu orang PPPK yang mengundurkan diri menjadi kepala desa tersebut diberikan waktu hingga Senin, 1 September 2025.
"Yang bersangkutan perlu waktu untuk berkonsultasi dengan dinas terkait. Apabila tetap menjadi kepala desa, silahkan untuk segera mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PPPK," sebutnya. (cr01/enn)