KUALATUNGKAL - Polisi menetapkan M Rizki, sopir truk tronton pengangkut batu bara, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di KM 109, Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, pada Rabu (13/8/2025) lalu.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satlantas Polres Tanjabbar menggelar perkara dan mengumpulkan cukup bukti yang menguatkan dugaan kelalaian dalam peristiwa tersebut.
“Benar, satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian kecelakaan beruntun di KM 109,” ujar Ipda Ucen, Kasubbag Humas Polres Tanjabbar, mewakili Kasat Lantas AKP Stefan.
Menurutnya, tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Sarang Narkoba di Kos-Kosan Terbongkar, Polisi Amankan 4 Orang
BACA JUGA:Meriah! Merdeka Di Tepian Kota Pulau Pasir Aur Duri, Sedot Ribuan Pengunjung, Gerakkan Ekonomi Lokal
Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan besar itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB.
ruk tronton beroda 12 dengan nomor polisi BM 9544 XX yang dikemudikan M Rizki tengah melaju dari arah Jambi menuju Pekanbaru.
Saat melintasi jalan menurun dan menikung, kendaraan diduga hilang kendali dan bergerak ke jalur kanan.
Truk tersebut kemudian menyerempet bagian bak belakang truk Mitsubishi roda 10 bernomor BH 8195 OU yang datang dari arah berlawanan.
Akibat benturan, truk Mitsubishi terguling dan menutup sebagian badan jalan.
Tak berhenti di situ, truk yang dikendarai Rizki kembali menabrak kendaraan lain, yakni truk Hino box bernomor BL 8925 AJ, yang juga datang dari arah Riau.
Tabrakan keras membuat truk box terguling ke sisi kiri.
Pengemudi truk box, Juanda, terjepit di dalam kabin dan mengalami luka serius pada kedua kakinya.
Ia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Suryah Khairuddin, Merlung.
Seluruh kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah berhasil dievakuasi ke Pos Lantas KM 104 menggunakan alat berat.
Proses pemindahan memakan waktu karena ukuran kendaraan yang besar.
“Semua kendaraan sudah kami tarik ke Pos 104 dengan bantuan ekskavator,” jelas Ipda Ucen.
Sementara itu, jenazah korban telah dipulangkan ke Medan oleh pihak keluarga untuk proses pemulasaran.
Atas perbuatannya, M Rizki dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.(zen)