Nikita: Uang Rp4 Miliar Kontrak Endorse dari Reza Setahun

Jumat 22 Aug 2025 - 20:11 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Jakarta - Aktris dan selebritas kontroversial Nikita Mirzani membantah tudingan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya dalam sidang perkara Ismail Marzuki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya, Nikita menjelaskan bahwa uang senilai Rp4 miliar yang diberikan oleh dokter Reza Gladys bukan merupakan "uang tutup mulut" terkait ulasan negatif yang pernah ia sampaikan tentang produk milik Reza. Sebaliknya, Nikita mengklaim bahwa dana tersebut merupakan nilai kontrak endorse selama satu tahun.

“Mail bilang nilainya Rp5 miliar. Tapi setelah negosiasi dengan Reza, akhirnya disepakati Rp4 miliar dan dibayar. Tapi itu dibayarnya ke Mail, bukan langsung ke saya,” ujar Nikita dalam sidang.

Lebih lanjut, Nikita menyebut bahwa Reza Gladys bahkan beberapa kali menghubungi Ismail Marzuki (Mail) untuk membicarakan kerja sama tersebut secara langsung. Menurutnya, Reza secara terbuka meminta agar ulasan Nikita terhadap produknya bisa diubah menjadi lebih positif.

BACA JUGA: Pameran Koleksi Seni Hendra Hadiprana Digelar Mulai 23 Agustus di Galeri Hadiprana

BACA JUGA:Dana untuk Pembayaran Biaya Haji di Muka Telah Tersedia

Dari komunikasi tersebut, Nikita menyimpulkan bahwa pendekatan yang dilakukan Reza merupakan upaya kerja sama profesional, bukan bentuk tekanan atau intimidasi.

Di sisi lain, pemeran film Comic 8 ini juga sempat menyinggung besaran tarif endorse yang biasa ia kenakan. Menurutnya, tarif endorse untuk sekali unggahan di media sosial bisa mencapai Rp10 juta, sedangkan untuk kontrak tiga bulan dengan merek ternama, honornya bisa menyentuh angka hingga Rp3 miliar.

Sebelumnya, kasus ini menyeret nama Nikita setelah muncul dugaan bahwa ia memanfaatkan pengaruh di media sosial untuk memberi tekanan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk dalam kerja sama komersial. (*)

 

Kategori :