Satu Warga Alami Luka Bakar, Empat Bedeng Hangus Dilalap Api di Jambi Selatan

Jumat 22 Aug 2025 - 21:26 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Musibah kebakaran kembali melanda kawasan padat penduduk di Kota Jambi. Empat unit rumah bedeng di RT 22, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, ludes terbakar pada Jumat sore (22/8/2025), menyebabkan satu orang terluka dan sebelas jiwa kehilangan tempat tinggal.

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB itu diduga dipicu oleh kebocoran tabung gas elpiji saat proses memasak.

Api kemudian membesar dan menyambar bedeng lainnya yang berdempetan, menyebabkan kepanikan di tengah permukiman padat.

Menurut informasi dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, laporan pertama diterima melalui layanan WhatsApp Damkar dari warga bernama M. Sabari.

Hanya dalam waktu 8 menit setelah laporan diterima, tim dari Posyakar Jambi Timur sudah tiba di lokasi.

Korban luka atas nama Sungheng (49), salah satu penghuni bedeng, mengalami luka bakar di bagian punggung saat mencoba menyelamatkan barang berharga miliknya.

Ia langsung dievakuasi ke RS DKT oleh tim medis PSC 119 untuk penanganan lebih lanjut.

“Sebanyak empat kepala keluarga dengan total 11 jiwa terdampak dalam kebakaran ini. Api dapat dikendalikan dalam waktu 1 jam 38 menit berkat kolaborasi cepat antar-instansi,” jelas Kepala Damkartan Kota Jambi, Mustari Afandi.

Operasi pemadaman melibatkan 40 personel dari berbagai pos, dengan dukungan empat armada tempur, dua armada suplai, satu unit komando, serta satu ambulans.

Total air yang digunakan mencapai 36.000 liter.

Akses menuju lokasi sempat terhambat oleh padatnya kendaraan roda dua yang parkir di sisi jalan.

Sementara itu, kondisi rumah-rumah yang saling berdempetan mempercepat penyebaran api sebelum akhirnya berhasil dikendalikan oleh petugas.

Kerugian akibat insiden ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 juta. Sementara itu, tim gabungan dari TNI, Polri, PLN, dan relawan juga turun ke lokasi membantu proses pengamanan dan evakuasi.

 

Saat ini, seluruh proses penanganan dan dokumentasi kebakaran telah disesuaikan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2018.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait