71 Kendaraan Dinas Segera Dilelang, Dilakukan dalam Bentuk Paket Gabungan, Bukan Per Unit

Sabtu 23 Aug 2025 - 12:19 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang sebanyak 71 unit kendaraan dinas pada bulan September 2025 mendatang.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Jambi, Lucky, menyampaikan bahwa saat ini proses lelang tengah memasuki tahapan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah hasil penilaian keluar, proses lelang akan segera diumumkan secara resmi.

“Prosesnya sudah sampai pada tahap penilaian KPKNL. Seluruh kelengkapan surat sudah diserahkan, tinggal menunggu nilai. Setelah itu baru diumumkan resmi,” ujar Lucky, Kamis (21/8).

Adapun rincian kendaraan yang akan dilelang terdiri dari 42 unit kendaraan roda dua, 1 unit roda tiga, dan 28 unit kendaraan roda empat. Menurut Lucky, sebagian besar kendaraan roda empat masih dalam kondisi layak.

BACA JUGA:Setawar Sedingin, Ramuan Herbal Asal Sarolangun yang Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

BACA JUGA:Bertemu Hewan Buas dalam Mimpi? Ini 4 Tafasir yang Perlu Kamu Ketahui

“Sekitar 50 persen kendaraan roda empat masih bisa dihidupkan. Tapi sistem lelang tidak dilakukan per unit, melainkan dalam bentuk paket gabungan,” jelasnya.

Lucky menambahkan, lelang ini bersifat terbuka untuk umum. Peserta lelang akan diberi kesempatan untuk melihat kondisi fisik kendaraan secara langsung melalui kegiatan anmizing yang digelar sebelum pelaksanaan lelang.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa lelang akan dilakukan dalam beberapa tahap. Setelah tahap pertama, BPKAD akan kembali menggelar lelang tahap kedua yang diperkirakan akan mencakup sekitar 80 unit kendaraan tambahan.

“Sebagian kendaraan masih berada di OPD. Yang sudah dikembalikan sedang kita susun datanya. Jadi lelang berikutnya akan menyusul setelah tahap pertama selesai,” tutupnya. (cr02/enn)

Kategori :