Warga Ajukan Uji Materi Kolom Agama di KTP

Kamis 04 Sep 2025 - 19:03 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

Dalam petitumnya, Taufik memohon MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang kata “agama” dan “kepercayaan” tidak dihapus dari KTP dan KK.

Ini berbeda dari Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang hanya menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional secara bersyarat jika tidak memasukkan “kepercayaan” sebagai opsi.

Sidang pemeriksaan pendahuluan pada 3 September 2025 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Hakim Guntur mempertanyakan fokus gugatan Taufik, khususnya soal kolom agama di KK. 

“Pemohon menguraikan ancaman sweeping KTP, tapi tidak menjelaskan alasan menghapus kolom agama dari KK. Fokuskan pada Pasal 64 saja untuk menunjukkan itikad baik, agar tidak dianggap menghilangkan agama dan kepercayaan,” ujar Guntur, merujuk pada sweeping yang lebih terkait KTP.

Hakim juga menyarankan Taufik menyusun permohonan sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Pengujian Undang-Undang, untuk memperkuat argumen hukumnya.

Sidang ditunda untuk memberikan waktu kepada pemohon memperbaiki permohonan.

Diektahui, ini bukan kali pertama kolom agama di KTP digugat. Pada 2024, Teguh Sugiharto, kuasa Taufik, juga mewakili Raymond Kamil dan Indra Syahputra dalam Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024, yang meminta penghapusan kolom agama di KTP dan KK.

Namun, MK menolak permohonan tersebut, dengan pertimbangan bahwa menyatakan agama atau kepercayaan adalah keniscayaan sesuai Pancasila dan UUD 1945. (*)

 

Kategori :