Warga Ajukan Uji Materi Kolom Agama di KTP

MK: Warga mengajukan uji materi mengenai kolom agama di KTP ke MK.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia, Taufik Umar, mengguncang wacana publik dengan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025, Taufik mempersoalkan keberadaan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang dianggap meningkatkan risiko diskriminasi dan ancaman terhadap hak hidup.

Permohonan ini menyoroti pengalaman traumatis Taufik saat konflik Poso, di mana sweeping KTP berbasis agama memicu bahaya nyata.

Taufik Umar, melalui kuasanya Teguh Sugiharto, menyampaikan bahwa kolom agama di KTP dan KK dapat membahayakan keselamatan warga, terutama di tengah situasi konflik atau kerusuhan.

BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf Atas Ucapan tentang Guru yang Ramai di Media Sosial

BACA JUGA:Kompol Cosmas Menangis Usai Dipecat

“Dokumen publik seperti KTP yang bisa diakses umum rawan memicu ancaman terhadap hak hidup, minimal diskriminasi,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan daring di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Rabu (3/9).

Taufik mengaku menjadi korban sweeping KTP selama konflik Poso beberapa waktu lalu. Ia menyaksikan banyak orang terluka hanya karena status agama yang tercantum di KTP mereka, tanpa kesempatan untuk menyembunyikan identitas demi keamanan.

“Saya tahu banyak yang terluka karena status agama di KTP saat sweeping. Tidak ada ruang untuk white lie karena KTP dianggap kebenaran untuk membedakan kawan atau lawan,” ujarnya.

Menurut Taufik, keberadaan kolom agama tidak hanya membahayakan selama kerusuhan, tetapi juga berpotensi memicu diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.

Pengalamannya di Poso menjadi bukti nyata bahwa data agama di dokumen resmi dapat disalahgunakan, terutama di tengah situasi sosial yang sensitif.

Gugatan Taufik menargetkan dua pasal dalam UU Adminduk. Pertama, Pasal 61 ayat (1): Berbunyi, “KK memuat keterangan mengenai nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.” 

Kedua pasal 64 ayat (1): Berbunyi, “KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.”

Taufik berargumen bahwa pasal-pasal ini bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak hidup dan perlindungan dari diskriminasi, serta Pasal 28I ayat (4), yang mewajibkan negara melindungi, memajukan, dan memenuhi hak asasi manusia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan