Pemkab Gunakan Sistem Outsourching, Supir hingga Clening Service di Muaro Jambi

Senin 08 Sep 2025 - 19:09 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Surya Elviza

MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tengah menyusun regulasi baru yang akan mengatur penempatan tenaga sopir, petugas pengamanan (security), dan petugas kebersihan (cleaning service) melalui mekanisme outsourcing.

 

 

Kebijakan ini menjadi solusi atas tidak terakomodirnya tenaga-tenaga tersebut dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah terus mencari jalan keluar untuk memastikan keberlanjutan pekerjaan bagi para tenaga non-ASN yang selama ini berperan penting dalam mendukung operasional pemerintahan.

“Kita memahami kekhawatiran para tenaga sopir, keamanan, dan cleaning service yang tidak masuk dalam seleksi PPPK. Oleh karena itu, Pemkab Muaro Jambi berinisiatif untuk menyiapkan regulasi agar mereka tetap bisa bekerja melalui skema outsourcing,” ujar Budhi Hartono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 8 September 2025.

BACA JUGA:Bupati H M Syukur Resmikan SPBU Baru di Sungai Manau

BACA JUGA:Walikota Alfin Sampaikan Pengantar Perubahan RAPBD

Menurut Budhi, regulasi tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025 dan mulai diterapkan secara efektif pada tahun 2026.

Skema outsourcing ini nantinya akan dikelola oleh pihak ketiga, tetapi seluruh biaya operasional tetap dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi.

"Skema ini tidak akan membebani para pekerja. Semua biaya akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui kerja sama dengan perusahaan penyedia tenaga outsourcing. Ini untuk memastikan tidak ada pemotongan upah dan hak-hak pekerja tetap terlindungi," jelasnya.

Sekda Budhi juga menekankan bahwa salah satu tujuan utama dari regulasi ini adalah memberikan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi para tenaga kerja di sektor pelayanan dasar.

Ia berharap, dengan pengelolaan yang lebih profesional melalui pihak ketiga, kualitas pelayanan pun akan semakin meningkat.

“Melalui mekanisme outsourcing ini, para pekerja akan lebih terlindungi dari risiko seperti pemutusan hubungan kerja sepihak, tidak dibayar, atau tidak memiliki asuransi kesehatan. Kami ingin mereka mendapatkan kepastian kerja dan kesejahteraan yang lebih baik,” tambah Budhi.

Menanggapi kekhawatiran terkait kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat perubahan skema kerja ini, Budhi memastikan bahwa tenaga-tenaga yang saat ini sudah bekerja akan diprioritaskan untuk direkrut oleh perusahaan outsourcing yang ditunjuk nantinya.

 

 

“Tenaga kerja yang sudah ada akan tetap diakomodir. Mereka tidak perlu khawatir, karena kami akan membuat perjanjian dengan perusahaan penyedia jasa agar merekrut para pekerja yang selama ini sudah mengabdi di instansi pemerintah,” tegasnya. (Jun/Viz)

Kategori :