Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati alias Helen.
Langkah kasasi ini diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdapat perbedaan mendasar antara tuntutan hukum yang diajukan dan putusan yang dijatuhkan majelis hakim PT Jambi.
"Kami sudah mengajukan kasasi pada 28 Agustus 2025, sehari setelah putusan banding dibacakan. Dasar pengajuan kasasi ini adalah perbedaan penerapan hukum antara tuntutan jaksa dan vonis hakim, mengacu pada Pasal 244 dan 253 KUHAP," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya.
Sebelumnya, JPU menuntut Helen dengan hukuman mati karena dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.
BACA JUGA:Buronan Polres Tanah Datar Ditangkap, Ngumpet dan Sempat Kerja Di Handil Jaya
BACA JUGA:Wakil Bupati Muaro Jambi Jun Mahir Resmi Buka Kompetisi Sepak Bola U-12
Namun, baik Pengadilan Negeri (PN) Jambi maupun Pengadilan Tinggi Jambi memilih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Putusan banding dari PT Jambi dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda, dengan hakim anggota Marlianis dan Mahyudin.
Dalam amar putusan, majelis memutuskan menerima permohonan banding baik dari jaksa maupun pihak terdakwa.
Namun tetap menguatkan vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan PN Jambi pada 1 Agustus 2025.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Helen juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 di dua tingkat peradilan.
Meski sudah menerima salinan putusan, pihak Kejati Jambi menegaskan bahwa vonis tersebut belum final.
"Jaksa masih melihat adanya peluang untuk upaya hukum lanjutan. Kami telah menyampaikan kasasi melalui PN Jambi dan tinggal menunggu proses di Mahkamah Agung," ujar Nolly.
Dengan diajukannya kasasi ini, proses hukum terhadap Helen masih berlanjut dan menunggu hasil putusan MA. (zen)