Manipulasi Berat dan Kemasan, Penjual Beras SPHP Dijerat UU Konsumen

Senin 08 Sep 2025 - 19:47 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Jambi – Dugaan penyelewengan dalam distribusi beras subsidi kembali menguat setelah hasil uji metrologi terhadap beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menunjukkan adanya pengurangan isi dari berat semestinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa beras subsidi yang telah dikemas ulang oleh tersangka berinisial RS ternyata tidak sesuai takaran.

"Dari hasil pemeriksaan, rata-rata isi kemasan 5 kilogram mengalami pengurangan berat. Ada yang berkurang 100 gram per karung, bahkan sampai 400 gram," ujarnya.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik curang yang dilakukan RS. Menurut penyidik, tindakan tersangka bukan sekadar mengganti kemasan beras resmi dari Bulog dengan karung polos, tetapi juga mengurangi isi dalam setiap kemasan yang dijual ke pasaran.

BACA JUGA:Helen Terancam Hukuman Lebih Berat, Pasca Pengajuan Kasasi

BACA JUGA:Buronan Polres Tanah Datar Ditangkap, Ngumpet dan Sempat Kerja Di Handil Jaya

Sebelumnya diberitakan, RS, warga Liposos, Palmerah, Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka setelah ketahuan mengganti karung beras SPHP Bulog dengan karung tanpa label, kemudian menjual kembali dalam berbagai ukuran.

Polisi menyita lebih dari 200 karung beras SPHP, 100 karung polos siap edar, dan satu unit mobil pikap dari hasil penggeledahan di lokasi usaha tersangka.

Meskipun beras tersebut dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp12.600 per kilogram, praktik yang dilakukan RS tetap melanggar ketentuan hukum, terutama karena takaran dan label produk tidak sesuai standar.

 

 

Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 8, yang mengatur tentang larangan peredaran barang yang tidak sesuai takaran dan pelabelan. (zen)

Kategori :