Tebo – Seorang pemuda berinisial AF (21), warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diamankan oleh aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Muara Tabir dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tebo.
Ia diduga kuat sebagai pelaku penyebaran konten asusila berupa foto dan video pribadi mantan kekasihnya yang berinisial MR.
Dugaan motif dari penyebaran konten tersebut adalah karena pelaku tidak terima diputuskan oleh korban.
AF disebut menyebarkan konten intim itu melalui aplikasi WhatsApp kepada beberapa orang.
BACA JUGA:Manipulasi Berat dan Kemasan, Penjual Beras SPHP Dijerat UU Konsumen
BACA JUGA:Helen Terancam Hukuman Lebih Berat, Pasca Pengajuan Kasasi
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada Senin malam, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelapor berinisial HB (48), warga Desa Bangko Pintas, melaporkan bahwa foto dan video anak perempuannya telah tersebar melalui pesan WhatsApp.
Informasi awal diperoleh dari istri pelapor yang mendapat kabar dari adiknya, setelah menerima konten tersebut dari sejumlah kontak lain.
“Berdasarkan laporan yang masuk, tim langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan AF,” jelas Ipda Ardimal.
Dari hasil penelusuran, penyebaran konten diduga terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah menyita barang bukti berupa gawai (telepon genggam) yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan telah memeriksa pelapor serta beberapa saksi. Sementara itu, pelaku sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
AF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi konten bermuatan asusila.
Pihak Polres Tebo menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyebaran konten asusila, terlebih jika melibatkan korban dari kalangan perempuan dan anak di bawah umur. (zen)