Niat hati ingin mendapatkan uang secara instant, justru malah menyeret Maryadi ke balik jeruji besi.
Pria yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat hampir 100 gram itu l, akhirnya dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Dalam sidang yang digelar Rabu 10 September 2025 majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH., MH., dengan tegas menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Terdakwa Maryadi dinilai terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram untuk dijual.
BACA JUGA:Masih Tunggu Petunjuk Jaksa
BACA JUGA:Saksi Sebut Terima Imbalan Kasus Korupsi Rp1,9 Miliar di Samsat Bungo
Atas perbuatannya, Maryadi divonis 11 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Murni SH. Baik jaksa maupun terdakwa kompak menyatakan menerima vonis tersebut.
"Terima yang mulia," ucap keduanya hampir bersamaan di hadapan majelis hakim.
- Kronologi Penangkapan
Kisah terungkapnya kasus ini bermula pada Kamis malam 10 April 2025 silam. Maryadi mendapat telepon dari seseorang yang mengaku pembeli sabu, ternyata polisi yang sedang menyamar.
Sang pembeli palsu ini mengaku teman dari IS (DPO), dan ingin memesan sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp72 juta.
Tergiur keuntungan dan upah kurir Rp2 juta, Maryadi menyanggupi permintaan itu. Ia pun segera menemui rekannya, ZH (DPO), dan menyampaikan ada pesanan besar tersebut.
Keesokan harinya, Jumat sekitar pukul 09.00 WIB, polisi kembali menghubungi Maryadi dan mengabarkan sudah berangkat dari Palembang menuju Prabumulih-Baturaja.
Maryadi kemudian diarahkan ke Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, sebagai titik temu.