Dakwaan Dianggap Obscuur Libel, Kuasa Hukum Pertanyakan Unsur Kerugian Negara

Senin 15 Sep 2025 - 20:28 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI - Tim kuasa hukum Wendy Haryanto menilai surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap klien mereka bersifat kabur atau obscuur libel. kuasa hukum Wendy Haryanto 

Hal ini disampaikan oleh Nurdin Sipayung, salah satu anggota tim kuasa hukum, dalam sidang lanjutan yang digelar baru-baru ini.

Menurut Nurdin, jaksa tidak cermat dan tidak lengkap dalam menjelaskan unsur kerugian negara yang dituduhkan kepada Wendy. 

Ia menegaskan, perhitungan kerugian tersebut tidak berdasarkan data konkret dan riil.

BACA JUGA:Ekshumasi Jenazah Imam Komaini, Pihak Keluarga Masih Merasa Janggal

BACA JUGA:PKL Masih Berjualan di Pinggir Jalan

"Perhitungan kerugian negara tidak memperhitungkan sisa agunan berupa aset tetap dan jaminan lainnya yang belum dilelang, padahal nilai agunan tersebut seharusnya dapat mengurangi jumlah kredit yang ditagihkan," jelas Nurdin, saat persidangan beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjut dia, proses restrukturisasi utang PT Prosympac Agro Lestari (PAL) juga masih berlangsung melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Proses tersebut kini masih berada dalam masa tenggang (grace period) hingga tahun 2027, dengan kewajiban pembayaran kepada kreditur separatis, dalam hal ini Bank Negara Indonesia (BNI), belum jatuh tempo.

Kuasa hukum juga mengkritisi dakwaan yang tidak menguraikan secara jelas dan menyeluruh ihwal proses PKPU PT PAL. 

Menurut mereka, dalam perkara PKPU, sanksi hukum bagi debitor yang lalai menjalankan perjanjian perdamaian bukanlah sanksi pidana, melainkan sanksi perdata berupa pailit.

"Jadi, menyebut telah terjadi kerugian negara dalam situasi seperti ini tidak dapat dibenarkan. Belum ada kepastian kerugian yang nyata dan final," kata Nurdin.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa surat dakwaan seharusnya juga mencantumkan pernyataan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI—sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional—untuk menyatakan telah terjadi kerugian negara. Tanpa itu, dasar hukum dakwaan menjadi lemah.(zen)

 

Kategori :