Anggi Tak Ajukan Eksepsi Sidang Persana Kasus Sianida

Rabu 24 Sep 2025 - 18:18 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI – Terdakwa kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida Anggi Febri Yandi, terhadap pasangan sesama jenis mulai menjalani sidang perdana, Selasa, 22 September 2025.

Terdakwa Anggi di sidang dengan pokok perkara 423/Pid.B/2025/PN Jmb. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Anggi memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap terdakwa Robi Hidayat. Korban diketahui merupakan pasangan sesama jenis dengan terdakwa.

Dalam dakwaan, diketahui bahwa terdakwa sengaja ingin memberikan racun sianida karena sakit hati dengan korban. Hal ini karena pada saat korban dan terdakwa melakukan hubungan badan, korban Robi Hidayat memaki terdakwa sehingga membuat terdakwa sakit hati. 

Sehingga terdakwa merasa tersinggung dan sakit hati kemudian terdakwa berniat untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan cara memberikan sianida.

BACA JUGA:Al Haris dan BKN Regional VII Sepakati Implementasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Hadiri Pelantikan DPP Seroja Jambi Periode 2025–2030

“Terdakwa membeli kalium CN (sianida) yang terdakwa beli melalui online shop dan diberikan untuk diminum korban Robi Hidayat di kamar kos terdakwa,” ujar JPU.

Tak lama setelah korban mengonsumsi sianida, korban mengalami kejang hebat. Pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Reteh, Riau. Aksi pembunuhan ini terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Prof. M. Yamin SH, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Atas perbuatannya, Anggi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan Selasa, 30 September 2025.

Suharjo, Humas Pengadilan Negeri Jambi menjelaskan bahwa pada saat sidang, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Acara persidangan pembacaan surat dakwaan dan karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun, karena JPU belum siap dengan saksi, sidang ditunda tanggal 30 september 25 dengan acara pemeriksaan saksi dari JPU,” jelasnya. (viz/enn)

 

Kategori :