5 Terdakwa Ajukan Eksepsi

SIDANG PERDANA: Para terdakwa kasus korupsi Pasar Tanjung Bungur saat akan menjalani sidang perdana.-SURYA ELVIZA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Kadis Perindagkop Kabupaten Tebo beserta enam terdakwa lainnya pada kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi, 17 September 2025.

Sidang kali ini terdiri dari tujuh terdakwa yang berasal dari berbagai latar belakang berbeda. Mulai dari pejabat dinas, pelaksana proyek, hingga pihak konsultan.

Terdakwa tersebut adalah Nurhasanah, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Tebo, selaku penanggung jawab program, Edi Sofyan yang merupakan Kabid Perdagangan Diskoperindag, diduga ikut mengatur proses administrasi anggaran.

Solihin, pihak ketiga yang terlibat dalam pengaturan teknis proyek; Haryadi, konsultan pengawas yang seharusnya memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak; Dhiya Ulhaq Saputra yang merupakan Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), perusahaan pelaksana proyek.

BACA JUGA:Aksi Damai, Pesan Keras Stop Intimidasi Jurnalis

BACA JUGA:Wamen PAN-RB Apresiasi Puskesmas Simpang Kawat

Selanjutnya Harmunis yang merupakan kontraktor yang disebut sebagai peminjam bendera CV KPB untuk memenangkan tender dan Paul Sumarno yang merupakan Konsultan perencana pembangunan pasar.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Tebo mengungkapkan masing masing peran terdakwa sesuai dengan jabatan mereka.

“Seperti Kadis Perdagangan Kabupaten Tebo sebagai kuasa pengguna anggaran dan Edi Sofyan yang didakwa melakukan penggelembungan atau mark up harga dalam proses tender pada pembangunan pasar,” ujarnya.

Keterlibatan tujuh terdakwa dianggap saling terkait. Mulai dari penyusunan dokumen perencanaan, pengawasan teknis, hingga praktik dugaan mark up yang merugikan keuangan negara.

“Dari hasil perhitungan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.061.233.105,09. Kerugian itu berasal dari mark up anggaran pembangunan pasar yang melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” ujar Kasi Pidsus Kejari Tebo tersebut.

Dengan kata lain, biaya pembangunan yang dibayarkan negara jauh lebih tinggi dari kondisi riil di lapangan. Praktik seperti ini membuat kualitas pembangunan pasar dipertanyakan dan mengindikasikan adanya permainan anggaran sejak tahap perencanaan.

“Dari sidang hari ini (Red: Kemarin). Dua terdakawa yakni Edi Sofyan dan Dhiya akan melanjutkan sidang pekan depan sementara lima lainnya mengajukan eksepsi,” bebernya.

Untuk itu terdakwa diancam Pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mg06/viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan