Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM, Pertamina Tegaskan Tidak Benar

Jumat 26 Sep 2025 - 20:00 WIB
Reporter : Ratna Damayanti
Editor : Finarman

JAMBIKORAN.COM – Sebuah video yang beredar di media sosial TikTok menimbulkan kegaduhan publik.

Rekaman itu menampilkan sejumlah aparat kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dalam video, disebutkan bahwa polisi meminta pihak SPBU tidak melayani kendaraan yang menunggak pajak.

Video ini kemudian viral setelah salah satunya dibagikan akun TikTok @way.gan7 pada Selasa (24/9/2025).

BACA JUGA:Kendalikan Gejala PMS Tanpa Obat, Cukup Atur Gaya Hidup

BACA JUGA:Kurang Tidur Bisa Picu Penyakit Kronis dan Gangguan Emosi

Potongan gambar yang memperlihatkan antrean pengendara di SPBU disertai narasi pembatasan pengisian BBM membuat banyak masyarakat percaya bahwa aturan tersebut benar-benar diterapkan.

Tak sedikit komentar warganet yang menunjukkan keresahan, karena hal itu dianggap akan semakin menyulitkan masyarakat yang kondisi ekonominya belum stabil.

Merespons kegaduhan tersebut, PT Pertamina (Persero) langsung mengeluarkan klarifikasi resmi. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah hoaks.

Ia memastikan tidak ada aturan pembatasan pengisian BBM, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk larangan bagi kendaraan yang pajaknya mati.

BACA JUGA:Trump Ancam TV Pengkritik

BACA JUGA:Proyek Raksasa Rp70 Triliun di AS Berhenti

Menurut Fadjar, narasi yang beredar telah menimbulkan miskomunikasi dan menyesatkan publik.

“Terkait informasi di media sosial mengenai aturan pembatasan hari pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak, itu tidak benar atau hoaks,” jelasnya, Kamis (25/9/2025).

Ia menambahkan, Pertamina selama ini menyalurkan BBM sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku.

Kategori :