Oknum Kades dan Ketua RT di Tanjab Timur Jadi Tersangka Kasus Pemortalan Jalan Umum

Selasa 30 Sep 2025 - 17:55 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Rizal Zebua

Polres menegaskan bahwa meskipun ada niat baik untuk menjaga infrastruktur desa, tindakan memasang portal secara sepihak melanggar aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Pasal 192 KUHP.

 “Kami objektif dalam menangani laporan masyarakat ini. Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” pungkas AKP Ahmad Soekany.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait