Tekan Kasus Penyelundupan Manusia

Minggu 05 Oct 2025 - 20:08 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) menggandeng Australian Federal Police (AFP) dalam upaya menekan maraknya kasus penyelundupan manusia di wilayah Provinsi Maluku.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum penyelundupan manusia, terutama di kawasan perbatasan yang kerap dijadikan jalur transit ilegal,” kata Penerjemah Madya Divhubinter Polri Kombes Pol Juara Silalahi, di Ambon, Sabtu.

Kedua institusi kepolisian tersebut menggelar sosialisasi bertajuk Community Awareness dan Souvenirs Gifting di lobi Bandara Pattimura Ambon, Maluku, yang dihadiri kalangan petugas porter, pengemudi taksi, dan tukang ojek yang beraktivitas di Bandara Pattimura Ambon.

Kombes Juara Silalahi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Mabes Polri kepada Kedutaan Australia dalam menekan dan menghentikan penyelundupan manusia di Maluku.

BACA JUGA:Pengemudi Tinggalkan Mobil dan Kabur, Tabrak Lari di Sungai Gelam

BACA JUGA:Pembalap Liar di Telanaipura Kocar-kacir, Satlantas Polresta Jambi Amankan 6 Motor

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang penyelundupan manusia,” ujarnya.

Senada dengan itu, Federal Agent AFP Chad Aston menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin dengan Mabes Polri. Ia menekankan bahwa penyelundupan manusia merupakan kejahatan lintas negara yang sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa.

“Kami telah bekerja sama dengan Mabes Polri dan berharap semua pihak di Bandara dapat ikut membantu menghentikan praktik penyelundupan manusia,” katanya.

Aston menjelaskan, jaringan penyelundupan manusia beroperasi secara global dengan modus berpura-pura menawarkan pekerjaan di luar negeri.

“Data menunjukkan sekitar 400 orang hilang dalam perjalanan dari Indonesia menuju Australia. Banyak korban berasal dari China, Bangladesh, dan Vietnam yang membayar hingga Rp70 juta, namun tidak pernah sampai ke tujuan,” ungkapnya.

Dalam satu tahun terakhir, lanjut Aston, telah terjadi sedikitnya 11 kali upaya penyelundupan manusia yang menggunakan Bandara Ambon sebagai titik transit, dengan jumlah kasus tertinggi di wilayah Maluku.

Para pelaku umumnya memilih Ambon karena jaraknya dekat dengan Dobo dan Saumlaki, dua titik tujuan sebelum menyeberang ke luar negeri.

“Indonesia merupakan negara hukum. Siapa pun yang terlibat dalam penyelundupan manusia terancam hukuman penjara antara lima hingga lima belas tahun,” tegasnya.

AFP Local Staff, Anas menambahkan bahwa pelaku penyelundupan manusia rata-rata berusia antara 20 hingga 50 tahun, sebagian besar laki-laki, dan jarang berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris.

Kategori :