Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, dengan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persendan kenaikan pensiun sebesar 12 persen.
BACA JUGA:Pemprov Jambi Pertimbangkan Ulang Tuan Rumah Porprov 2026 di Tanjabbar karena Efisiensi Anggaran
BACA JUGA:Mitos atau Fakta? Garam Himalaya Bisa Atasi Asam Lambung, Simak Penjelasannya
Pelaksanaan pembayaran gaji dan pensiun baru dilakukan pada 1 Februari 2024, melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Berikut rincian besaran pensiun pokok PNS berdasarkan golongan jabatan terakhir, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
BACA JUGA:Asam Lambung Tak Lagi Identik dengan Usia Tua, Ini Alasannya Anak Muda Rentan
BACA JUGA:Tips Pola Makan Sehat agar Asam Lambung Tak Mudah Naik
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
BACA JUGA:99,7% Warga Jambi Sudah Tercover BPJS, Ini Langkah Pemkot untuk Tahun Depan
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Penjaringan Jakarta Utara, Lima Warga Terluka dan 20 Rumah Ludes Terbakar
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900