Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun Ini? Ini Faktanya!

Selasa 14 Oct 2025 - 15:00 WIB
Reporter : Elisa Sakinah
Editor : Finarman

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, dengan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persendan kenaikan pensiun sebesar 12 persen.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Pertimbangkan Ulang Tuan Rumah Porprov 2026 di Tanjabbar karena Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Mitos atau Fakta? Garam Himalaya Bisa Atasi Asam Lambung, Simak Penjelasannya

Pelaksanaan pembayaran gaji dan pensiun baru dilakukan pada 1 Februari 2024, melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Berikut rincian besaran pensiun pokok PNS berdasarkan golongan jabatan terakhir, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

BACA JUGA:Asam Lambung Tak Lagi Identik dengan Usia Tua, Ini Alasannya Anak Muda Rentan

BACA JUGA:Tips Pola Makan Sehat agar Asam Lambung Tak Mudah Naik

IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

BACA JUGA:99,7% Warga Jambi Sudah Tercover BPJS, Ini Langkah Pemkot untuk Tahun Depan

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Penjaringan Jakarta Utara, Lima Warga Terluka dan 20 Rumah Ludes Terbakar

IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Kategori :