Saksi Sebut Terdakwa Suliyanti Anggota DPRD Pasif , Minta KPK Proses Anggota Dewan Lainnya
Suliyanti saat berada di ruang sidang -Foto : Qudsiah Ainun Nisa-Jambi Independent
JAMBI, JAMBIKORAN.COM Sidang perkara korupsiKetok Palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 2018 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang atas nama terdakwa Suliyanti ini menghadirkan dua saksi. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Nasril Umar selaku Ketua Fraksi dan Tajudi selaku Anggota dari Fraksi PKB.
Adapun kedua saksi ini, merupakan mantan terpidana dari kasus yang sama, yang sudah menjalani masa hukuman.
Terdakwa Suliyanti tampak hadir dan didampingi oleh keluarganya yang senantiasa hadir selama persidangan.
BACA JUGA:Menjelajah Rasa Kuliner Nusantara dari Ketinggian Kota di Swiss-Belhotel Jambi
BACA JUGA:Hormon Penyebab Jerawat dan Cara Efektif Mengatasinya agar Kulit Tetap Sehat
Dalam kesaksiannya, kedua saksi menjelaskan bagaimana proses penerimaan uang ketok palu ini, dan kaitan mereka dengan terdakwa.
Saksi Nasril Umar mengakui bahwa dirinya melihat langsung, bagaimana Kusnindar menyerahkan uang ketok palu ini ke anggota fraksinya.
"April 2017 kami dinas, nginap saya di hotel dan sekamar dengan Kusnindar. Gak lama dia bilang 'bang saya izin ke bawah'. Bawa bungkusan dia, saya tanya apa itu bilang duit untuk Ariyani,"ujarnya.
Serah terima uang tersebut terjadi di kantin sebelah hotel. Pada saat itu Nasril tidak melihat bagaimana serah terima itu berlangsung.
BACA JUGA:Diuji Soal Transparansi dan Kepemimpinan, Dalam Seleksi Kepsek di Kota Jambi
BACA JUGA:Instansi Pemerintah dan Coretax: Era Baru Bendahara Negara Mengelola Pajak
Jam 11 malam, Kusnindar kembali masuk ke kamar. Saat ditanya uang apa itu, Kusnindar menjawab bahwa uang tersebut merupakan uang pribadi.
Mendengar adanya desas desus uang ketok palu, Nasril Umar bertanya kepada para anggota fraksinya.