JAMBI - Sidang korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, kembali digelar di Pengadilan Negeri dengan agenda sidang menghadirkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa seharusnya saksi yang datang ada 13 orang. Namun, karena satu dan lain hal, akhirnya yang dapat berkesempatan hadir hanya 7 orang saja.
Ketujuh saksi ini diantaranya yaitu Susilo, selaku estimator konsultan perencanaan pasar dari CV Gravitec.
Kemudian hadir pula Aditya Saputra selaku kakak kandung dari terdakwa Dhiya Ulhaq. Lalu ada Arif Saputra, Ali Umar, Ridho Rusni, Albasteon, dan Agus Aksa.
BACA JUGA:Aden Jelatang dan Mara Pijoan Jadi Primadona, Jumlah Kunjungan Meningkat Dua Kali Lipat
BACA JUGA:Satgas Temukan Kenaikan Harga Beras di Pasar
Sebelum sidang dimulai, terjadi perdebatan kecil di ruang sidang.
Mengingat salah satu saksi yakni Aditya Saputra, merupakan saudara kandung dari terdakwa Dhiya Ulhaq, hakim meminta keputusan dari JPU dan kuasa hukum terkait pernyataan dari saksi ini.
Hasilnya, majelis hakim memutuskan bahwa saksi Aditya tetap memberikan keterangan di persidangan, saksi disumpah untuk memberikan keterangan ke terdakwa yg lain kecuali terdakwa Dhiya Ulhaq.
Sidang dimulai dan diawali dari keterangan saksi Susilo selaku konsultan. Dalam keterangannya, Susilo menjelaskan bahwa dirinya diminta untuk menjadi konsultan atas permintaan dari terdakwa Paul.
"Ada surat tugasnya dikasih Paul, tapi saya ga bawa. Tapi saat di BAP di Polda sudah saya serahkan,"ungkap Susilo.
Bunyi surat tersebut memerintahkan agar saksi selaku estimator melaksanakan perencanaan pasar.
Namun, diketahui bahwa surat tersebut terbit pada bulan November, sedangkan saksi mulai melakukan survey pada bulan Agustus.
"Dasar saya melakukan survey hanya dari perintah direktur saja pak," ungkapnya.
Susilo juga menjelaskan bagaimana perencanaan pembangunan pasar Tanjung Bungur ini awalnya diusulkan sebesar Rp 5 miliar.