KAYUAGUNG - Muji (41) warga Desa Secondong, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan mendekam di penjara.
Pasalnya, pelaku Muji dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI oleh penyidik Aipda Edwin Aldrien, Polsek Pampangan, Senin (8 Januari 2024).
Tersangka Muji melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Burhan, bersama istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Pidum, Arief Yunandi, berkas perkaranya dinyatakan lengkap sehingga diterima.
BACA JUGA:Karyawan Cucian Mobil Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Curhat Ada Masalah dengan Istrinya
BACA JUGA:Sportif
Kasus tersangka ini dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek dan Kapolsek Pampangan AKP Tarmizi SH.
Selanjutnya, untuk tersangka dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung. Sehingga untuk tersangka segera akan menjalani persidangan nantinya.
"Aksi tersangka dalam tindak pidana bukan yang pertama kali, tetapi tersangka ini sudah pernah dihukum beberapa kali dengan kasus tindak pidana lainnya," ujar Kasi Pidum, Senin (8 Januari 2024).
Dijelaskan Arief, aksi tersangka dalam perkara ini terjadi pada Kamis 30 Januari 2020,sekira pukul 7.30,di jalan umum Desa Secondong, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Walaupun Kecil, Ini 5 Manfaat Biji Wijen Bagi Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Saling Rangkul Bahu
Pada saat itu, korban Burhan bersama dengan istrinya Aminah, melintas di jalan Desa Secondong dengan mengendarai sepeda motor.
Rupanya, saat dalam perjalanan, tepatnya di lokasi kejadian, tersangka menghadang korban yang hendak melintas di jalan Desa Secondong arah PT PSM di Kecamatan Pampangan OKI.
"Saat menghadang itu tersangka langsung memukul kepala korban dengan menggunakan batang kayu dan mengenai kepala korban," jelasnya.