Perampas Motor Pasutri di OKI segera Jalani Sidang

Senin 08 Jan 2024 - 21:23 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : Jennifer Agustia

Setelah itu membuat korban terjatuh dan salah satu tersangka kembali memukul korban dengan menggunakan batang kayu secara berulang kali.

BACA JUGA: PDIP Sanggah Prabowo Soal Alutsista Era Bung Karno Bekas

BACA JUGA:Kementerian PUPR Mulai Desain Terowongan Bawah Laut IKN Tahun Ini

"Atas aksi tersangka ini jelas membuat korban bersimbah darah, sehingga membuat tersangka langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor milik korban," terang Kasi Pidum. 

Ditambahkan Kasi Pidum, dalam perkara ini untuk tersangka Muji yang telah 6 kali menjalani hukuman ini, bakal dikenakan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

"Untuk perkara tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk adalah M Dimas Agung Putra. Segera tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung," pungkasnya. (*)

Kategori :