4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian
5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan
6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK
7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber
8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct)
9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK
11.Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
Demikian adalah beberapa poin penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. (*)