Jakarta Timur - DJ (28Tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam maksimal 15 tahun penjara terhadap pembunuhan sadis yang dilakukan kepada pedagang semangka, Jakarta Timur
"Tersangka 1 orang, inisial DJ usia 28 tahun. Berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," ucap Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simamarta dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 9 Januari 2024.
Leonardus menerangkan, dalam peristiwa ini, dua orang menjadi korban, yang satu di antaranya tewas. Satu orang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
BACA JUGA:Tanggapan Mahfud Md Terkait Jokowi Soroti Serangan Personal Pada Debat Ketiga
BACA JUGA:Transisi Prabowo Jadi Kakek Gemoy Disorot Media Asing
"Dengan korban Saudara Utomo (meninggal dunia) dan korban MB sedang dirawat di RS," ucapnya.
Dia menerangkan, korban yang dirawat di RS bukan target pelaku. Korban terkena percikan air keras yang disiram pelaku ke pedagang semangka.
Adapun barang bukti yang diamankan satu buah celurit, satu buah botol plastik warna hitam tanpa tutup bertulisan 'Evoline', hoodie berwarna hijau, satu potong celana panjang berwarna krem.
"Modus operasi, bahwa tersangka merasa sakit hati terhadap korban, dikarenakan korban selingkuh dengan istri tersangka," jelas Leonardus.
DJ terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
BACA JUGA:Suka Menimbun Barang hingga Jadi Sampah, Hati-hati Hoarding Disorder
BACA JUGA:Super Langka! Golongan Darah P Ditemukan di China
"Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia semaksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya. (*)