BACA JUGA:Tips Efektif Membuat Mangga Matang dengan Cepat
BACA JUGA:Golden Globe Awards 2024, Oppenheimer Raih Piala Terbanyak dengan Lima Kategori
Hal tersebut tentunya menjadi masalah. Selain itu, berdasarkan RTRW di Kota Jambi, kawasan Aur Kenali ini bukanlah kawasan untuk ativitas tambang atau stockpile batu bara.
"Dari RTRW, kawasan ini peruntukannya untuk pemukiman," katanya.
Saat mengecek lokasi, Tim Terpadu saat itu bertemu dengan Naikman Malau, Tim Legal PT SAS.
Malau mengatakan, pihaknya sepakat dihentikan sementara pada saat itu, sampai persoalan izin yang saat ini tengah diurus selesai.
BACA JUGA:Kenapa Sih Setelah Bangun Tidur Tubuh Terasa Lemas? Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 4 Aturan Baru
Sebelumnya juga, seorang aktivis Jambi, Jamhuri menyoroti, agar Kepolisian juga bisa menyikapi adanya unsur pidana pada polemik (PT SAS, red) ini.
"Ada unsur pidana kok ditangani Pol PP? Pidananya ada, seperti UU Sumber Daya Air, lingkungan dan bahkan HAM," ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Jamhuri dokumen Amdal yang dimiliki PT SAS diyakini cacat hukum. Sebab dibuat tanpa hak yang sesuai.
"Kenapa kok baru sekarang mau sosialisasi? Kenapa tidak dari dulu, tahun 2005 di sana sudah ada masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:Akibat Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Istrinya, Pria di Aceh Utara Ditangkap
BACA JUGA:Upaya Modifikasi Cuaca Diluncurkan di Jawa Barat untuk Cegah Bencana
"Cacat Amdal, dari 2005 ke 2018 sudah berapa tahun. Kenapa baru sosialisasi. Ini sudah ada pidananya, sesuai dengan UU Sumber Daya Air," jelasnya.
Dia pun mempertanyakan Pemprov Jambi dan Pemkot Jambi, apakah masih serius membela kepentingan rakyat atau tidak. Sebab menurutnya, hanya terkesan kebijakan yang ditampilkan adalah panggung sandiwara.
"Seolah-olah disibukkan dengan berbalas surat saja. Harusnya mereka jangan berdalih evaluasi perizinan, sebab tindakan hukum tegas tidak bisa terjadi. Yang ada hanya hukum toleransi," tegasnya.
"Itu (pidana, red) merubah bentuk Sumber Daya Air. Termasuk Amdal yang dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berkompeten saat itu, tanpa memperhatikan topografi dan geografis daerah," tutupnya. (zen)