Sidang Pembacaan Putusan Anggi Ditunda Kasus Racun Sianida Penyuka Sesama Jenis

Rabu 03 Dec 2025 - 12:03 WIB
Reporter : qudsiah
Editor : Surya Elviza

Motif yang digunakan pada saat itu adalah, mengatakan bahwa minuman tersebut merupakan obat kuat. 

BACA JUGA:Muzani Soroti Dugaan Pembalakan Liar di Balik Banjir Sumatra

BACA JUGA:Fraksi Golkar MPR RI Dorong Penyusunan RUU Obligasi Daerah

Atas perbuatannya, terdakwa Anggi diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.  (*)

Tags :
Kategori :

Terkait