JAMBI - Terdakwa perkara pembunuhan menggunakan racun sianida atas nama terdakwa Anggi Febri Yandi, kembali melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jambi (PN), pada Selasa, 2 Desember 2025 sore.
Agendakan pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi (PN).
Tak didampingi oleh keluarganya, Anggi tampak tegar dan telah siap mendengar putusan yang akan diberikan oleh majelis hakim.
Setelah menunggu lama, sayangnya agenda persidangan tersebut mengalami penundaan. "Sidang putusan terdakwa Anggi kita tunda ya." ungkap Majelis Hakim.
BACA JUGA:Wali Kota Maulana Dorong Masyarakat Lebih Peduli Terhadap Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Suliyanti Minta Diringankan Hukuman, Berharap Hak Politiknya Tak Dicabut Pada Kasus Uang Ketok Palu
Mendengar sidang ditunda, terdakwa Anggi hanya bisa tersenyum menanggapi hal itu.
Kuasa hukum terdakwa yakni Sri Haryati mengatakan, alasan ditundanya sidang kali ini dikarenakan hakim ketua sedang mengikuti kegiatan pelatihan.
"Sidang ditunda sampai tanggal 16 Desember 2025,"ugkap kuasa hukum terdakwa saat diwawancari.
Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa Anggi Febri Yandi, telah melakukan tindak pidana pembunuhan menggunakan racun sianida, yang dibelinya melalui lokapasar (marketplace).
BACA JUGA:BKSDA Jambi Bekali Petugas Damkar dengan Jurus Rahasia Selamatkan Satwa Liar
BACA JUGA:KPK Tuntut Suliyanti, Istri Mantan Bupati 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Uang Ketok Palu DPRD Jambi
Korban diduga merupakan kekasih dari terdakwa, yang mana keduanya diketahui merupakan pasangan sesama jenis (gay).
Tindakan terdakwa ini, didasari atas perasaan sakit hati oleh perlakuan korban. Awalnya, sianida tersebut ditujukan hanya sekedar ingin membuat korban jera.
Terdakwa mencampurkan sianida tersebut ke dalam sebuah minuman, lalu diberikannya kepada korban.