Makassar - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus tiga pemuda setelah memperkosa perempuan di bawah umur berinial AR (15).
Ketiga terduga pelaku berinisial SA (19), MI (19), dan FL (20). Mereka memperkosa AR (15) secara bergiliran. Akibatnya korban saat ini tengah hamil empat bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, insiden itu terjadi di salah satu pos sekuriti di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar pada September 2023 silam.
Namun, kata Devi, korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada Minggu 7 Januari 2024.
BACA JUGA:Bagikan Voucher Internet di CFD Solo, Ganjar Dilaporkan Bawaslu Karena Langgar Kampanye
BACA JUGA:Hasil Survie MPP Pemuda ICMII Sebut Ada Potensi Kecurangan di Pemilu 2024
Usai mendapat laporan dari korban, pihaknya kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku di Jalan Rajawali, Makassar pada Kamis 11 Januari 2023 dini hari.
"Korbannya pelajar dan hamil 4 bulan. Modusnya mengajak korban jalan-jalan," ujarnya kepada awak media, Kamis 11 Januari 2023.
Devi menceritakan, awalnya korban menjaga temannya di rumah sakit (RS) Stella Maris.
Kemudian salah satu pelaku menghubungi korban dan memaksa naik ke motor sehingga korban terpaksa ikut.
BACA JUGA: Anies Sebut Tidak Akan Laporkan Umpatan Prabowo
BACA JUGA:Awal Tahun, AHM Segarkan Tampilan Honda Vario 160
"Setelah itu korban dibawa ke TKP (pos sekuriti) dan disetubuhi secara bergilir," ucapnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 6C Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun," pungkasnya. (*)