Kejari Jambi Siap Tetapkan Tersangka, Setelah Hitung Kerugian Negara Rampung Korupsi Pajak Parkir Angso Duo

Senin 22 Dec 2025 - 11:24 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi pajak parkir Pasar Angso Duo memasuki babak penentuan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memastikan penetapan tersangka hanya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Setelah serangkaian penggeledahan dan penyitaan dokumen penting, penyidik menilai penyidikan kini telah mengerucut pada pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak parkir pasar terbesar di Provinsi Jambi itu.

Kepala Kejari Jambi, Abdi Reza Fahlevi, mengungkapkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara intens dan terukur. Hingga saat ini, tidak kurang dari 25 saksi telah dimintai keterangan untuk mengurai peran masing-masing pihak.

“Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton. Arah penyidikan sudah semakin jelas dan fokus,” ujar Reza kepada awak media, Kamis lalu.

BACA JUGA:Warga Kandis II Geger! Polisi Bongkar Rumah yang Diduga Jadi Sarang Sabu, 3 Paket Diamankan

BACA JUGA:Polda Sumbar Tetapkan Anggota DPRD Jambi Amrizal Jadi Tersangka, Diduga Libatkan Ijazah

Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengelola Pasar Angso Duo, manajemen PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku operator parkir, hingga unsur instansi pemerintah yang memiliki fungsi pengawasan serta pemungutan pajak daerah.

Selain pendalaman keterangan saksi, Kejari Jambi saat ini memprioritaskan proses audit untuk menghitung potensi kerugian negara.

Penghitungan tersebut dilakukan bersama auditor guna memastikan nilai pajak parkir yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah selama periode Maret hingga Desember 2023.

“Begitu penghitungan kerugian negara selesai, penetapan tersangka bisa segera dilakukan,” tegas Reza.

BACA JUGA:Nekat! Pengedar Narkoba di Jambi Panjat Plafon Kamar Mandi Saat Digerebek Polisi, Gagal Kabur

BACA JUGA:Capai 9.473 Kendaraan di Momen Nataru, Trafik di Tol Betung–Tempino Jambi Seksi III dan IV

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Menurutnya, Kejari Jambi berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar, tanpa tebang pilih.

“Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jambi telah menggeledah kantor pengelola Pasar Angso Duo pada Rabu, 26 November 2025. Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam dan menyasar sejumlah ruangan penting.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen administrasi dan keuangan, termasuk dari ruang Direktur PT EBN, Nur Jatmiko.

Kategori :