JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba.
Sebanyak 61,785 gram sabu dimusnahkan setelah menjadi barang bukti dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN Provinsi Jambi, dengan disaksikan sejumlah pihak terkait.
Barang bukti tersebut berasal dari kasus yang menjerat dua tersangka, Eko Listiono dan Zainal Arifin.
BACA JUGA:Motor Rental Tak Kunjung Kembali, Ternyata Sudah Digadaikan IRT di Jambi
BACA JUGA:Imbau Jaga Kerukunan Umat Beragama, Walikota Jambi Bagikan Sembako Natal
Kepala BNN Provinsi Jambi, Kombes Pol Rachmad Resnova, menjelaskan bahwa sebelum dimusnahkan, sabu tersebut telah melalui proses pemeriksaan laboratorium untuk memastikan keasliannya.
“Hasil uji menunjukkan barang bukti tersebut merupakan narkotika golongan satu,” ujarnya.
Menurut Rachmad, kedua tersangka bukan sekadar kurir, melainkan bandar narkoba yang berperan dalam proses pengenceran barang haram tersebut.
“Mereka sudah masuk kategori bandar karena melakukan pengenceran,” tegasnya.
BACA JUGA:FKRT Alam Barajo Dikukuhkan, Wali Kota Tekankan Peran RT
BACA JUGA: SORE Rayakan Dua Dekade Album Centralismo Lewat Konser Penuh Kenangan
Kedua pelaku diamankan secara terpisah di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa jaringan peredaran sabu ini terhubung dengan jaringan narkoba asal Medan, Sumatera Utara.
“Pengungkapan tidak berhenti sampai di sini. Jaringan di atasnya akan terus kami kejar,” tambah Rachmad.
BNN Provinsi Jambi juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pemberantasan narkoba, termasuk dengan aparat kepolisian dan masyarakat.
“Penanganan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu sinergi semua pihak,” pungkasnya. (*)