Gegara Kesehatan Terdakwa Drop Sidang Korupsi HGU Tol Tempino–Jambi Ditunda

Selasa 23 Dec 2025 - 15:18 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi pemalsuan Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek Tol Tempino–Jambi dengan terdakwa H Halim terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan lantaran kondisi kesehatan terdakwa dilaporkan mengalami penurunan serius.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Selasa (23/12/2025), sedianya beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Namun agenda tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menyampaikan bahwa H Halim saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit sehingga belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan.

Dalam sidang singkat yang sempat dibuka, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penundaan. Salah satu kuasa hukum, Fadil Muhammad, menyebut kliennya mengalami kondisi kesehatan yang drop berdasarkan informasi terbaru dari RS Siti Fatimah.

BACA JUGA:Hindari Mobil dari Arah Berlawanan, Innova Terjun ke Parit di Jalan Lintas Muara Enim

BACA JUGA:Terungkap Jaringan Bandar Medan, BNN Jambi Bakar 61 Gram Lebih Sabu

“Kami menerima keterangan medis bahwa kondisi klien kami menurun drastis dan membutuhkan perawatan serius. Karena itu kami memohon penundaan sidang,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Selain meminta penundaan, tim penasihat hukum juga menyinggung status pencegahan ke luar negeri yang dikenakan terhadap H Halim oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Menurut mereka, kebijakan tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi kesehatan kliennya yang memerlukan pengobatan lanjutan, termasuk rencana perawatan medis di Singapura.

Sebagai bentuk dukungan atas permohonan tersebut, kuasa hukum bahkan memperlihatkan obat-obatan yang dikonsumsi terdakwa, yang sebagian besar berasal dari rumah sakit luar negeri.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim menyatakan memahami kondisi terdakwa, namun menegaskan bahwa setiap permohonan harus didukung dokumen resmi.

BACA JUGA:Motor Rental Tak Kunjung Kembali, Ternyata Sudah Digadaikan IRT di Jambi

BACA JUGA:Imbau Jaga Kerukunan Umat Beragama, Walikota Jambi Bagikan Sembako Natal

“Majelis meminta agar permohonan dilengkapi surat keterangan medis dari dokter atau rumah sakit yang menangani, sehingga keputusan dapat diambil secara objektif,” ujar Fauzi Isra.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga tahun depan, sembari menunggu perkembangan kondisi kesehatan terdakwa dan kelengkapan administrasi yang diminta.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya, tim penasihat hukum H Halim mengajukan eksepsi dan menilai dakwaan JPU cacat hukum serta sebagian tuduhan telah kedaluwarsa. Mereka juga menuding adanya penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai prosedur serta keberatan atas proses penetapan status hukum kliennya.

Perkara ini akan kembali disidangkan pada awal tahun 2026, dengan agenda lanjutan menunggu kesiapan terdakwa untuk mengikuti proses hukum. (*)

Kategori :