Naik Jadi Rp3,8 Juta, Upah Minimum Kota Jambi 2026

Selasa 23 Dec 2025 - 15:47 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Jambi 2026 mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibanding tahun sebelumnya.

 

Kepala Disnaker, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi, Liana Andirani, menyatakan besaran UMK telah disepakati Dewan Pengupahan Kota Jambi dan tinggal ditandatangani Wali Kota.

 

“Angka ini merupakan bentuk penghargaan bagi pekerja yang telah berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah. Setelah ditandatangani, UMK 2026 akan diajukan ke Gubernur Jambi untuk disahkan, agar berlaku mulai 1 Januari 2026,” ujar Liana.

 

“Kondisinya sudah ditandatangani bapak walikota. Ini kisarannya Rp3,8 juta,” timpalnya.

 

UMK Jambi menunjukkan tren kenaikan setiap tahun . Di mana pada tahun 2019 senilai Rp2,6 juta  dan tahun 2020 , Rp2,84 juta .

 

Kemudian tahun 2021 sebesar Rp2,93 juta , tahun 2022 sebesar Rp2,972 juta , tahun 2023 sebesar Rp3,230 juta , tahun 2024 sebesar Rp3,387 juta dan tahun 2025 sebesar Rp3,607 juta .

 

Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 direkomendasikan naik menjadi Rp3,471 juta. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menetapkan mekanisme penetapan UMP melalui Dewan Pengupahan Provinsi dengan rentang kenaikan 0,5–0,9 persen.

 

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menjelaskan rapat penetapan UMP digelar Kamis lalu, dihadiri Apindo, serikat pekerja, pemerintah daerah, BPS, dan akademisi.

 

Hasil rapat menetapkan nilai alfa 0,7, yang menghasilkan kenaikan UMP sekitar Rp236 ribu atau 7,33 persen dari sebelumnya.

 

Indikator penetapan meliputi pertumbuhan ekonomi Jambi (5,08 persen), inflasi (3,77 persen), dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mendekati 3,9.

 

Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Perkebunan kelapa sawit: Rp3,5 juta dan Pertambangan: Rp3,57 juta .

 

UMP yang telah direkomendasikan akan diserahkan ke Gubernur Jambi untuk disahkan. Setelah itu, UMK akan ditetapkan lebih tinggi dari UMP sebagai acuan perusahaan.

 

Pemerintah menegaskan, perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana, namun tersedia mekanisme perundingan dengan serikat pekerja bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMP. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait