JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Mantan Kepala UPTD Samsat Bungo, Hasanul Fahmi, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin malam (22/12/2025).
“Terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Kasi Pelayanan Samsat Irniyanti dan Bendahara Penerimaan Muhammad Sabirin, masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Sementara hukuman lebih berat diberikan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Asep Hadi Suganda, yakni 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta pidana tambahan Rp1,2 miliar.
Jika tidak mampu membayar, harta benda disita atau diganti pidana 2 tahun penjara.
Riki Saputra, pekerja harian lepas di UPT Samsat, divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan membayar uang pengganti Rp309,397 juta.
Jika tidak mampu, harta benda disita atau diganti 6 bulan penjara.
Petugas keamanan Muhammad Suhari dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, sedangkan Kasir Bank Jambi, Marwanto, divonis 5 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp309,337 juta.
Kasus ini melibatkan tujuh terdakwa dan menyebabkan kerugian negara diperkirakan Rp1,9 miliar, terkait pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Bungo tahun 2019. (viz/zen)