Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal Bagi UMK di 2026

Selasa 23 Dec 2025 - 16:38 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA, JAMBIKORAN.COM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemerintah akan menggratiskan 1,35 juta sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 2026.

 

Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan hal itu merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober tahun depan.

 

“Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta sertifikat halal secara gratis pada tahun 2026,” kata Haikal.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sebelumnya pada tahun 2025, pemerintah juga telah memberikan kuota sertifikat halal gratis sebanyak 1,14 juta bagi pengusaha mikro dan kecil yang telah direalisasikan BPJPH. Hingga Selasa, sebanyak 10,9 juta produk telah bersertifikat halal dari BPJPH.

 

Pada tahun 2025 ini, upaya memberikan kemudahan pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMK juga dilakukan BPJPH dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memasukkan jenis usaha kuliner warung masuk dalam kategori sertifikat halal gratis.

 

Saat ini, dengan regulasi terbaru tersebut sebanyak 25.002 warung nasi tercatat di Sihalal terdata memperoleh sertifikat halal gratis.

 

Dalam pelaksanaannya, Haikal mengatakan sertifikat halal gratis untuk UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

 

BPJPH juga menegaskan bahwa pelaksanaan layanan sertifikat halal, baik skema self declare bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar dilaksanakan secara transparan dengan menggunakan sistem informasi Sihalal sebagai basis layanan digitalnya.

Tags :
Kategori :

Terkait