Jakarta - Agenda Paku Integritas bagi pasangan Capres-Cawapres berlangsung Rabu malam 17 Januari 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan materi yang akan dibahas pada forum itu.
Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan, Paku Integritas yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, diperuntukkan tiga pasangan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Ini merupakan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, KPK memberi pembekalan integritas atau penguatan integritas untuk para penyelenggara negara yang berintegritas," kata Ipi kepada wartawan, Selasa 16 Januari 2024.
Konsep Paku Integritas yang telah dilaksanakan 33 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebelumnya, kata Ipi, dilaksanakan dua tahap, yakni executive briefing dan Diklat. Khusus untuk pasangan Capres-Cawapres tidak ada Diklat.
BACA JUGA:Putus Cinta? Ini 4 Zodiak Paling Cocok Untuk Dijadikan Teman Curhat
BACA JUGA:Miris! Bayi Laki-laki di Depok Dibuang ke Selokan Oleh Ibu Kandungnya
"Insya Allah hari Rabu 17 Januari 2024, usai Magrib, sekitar pukul 19.00-21.30 WIB," tambahnya.
Kegiatan utama acara itu adalah menyampaikan update tentang informasi dan data terkait pemberantasan korupsi di Indonesia, juga tentang KPK secara kelembagaan, agar terbangun pemahaman yang sama tentang masa depan pemberantasan korupsi.
"Kami ingin berdiskusi bagaimana upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia di masa yang akan datang," tuturnya.
KPK juga ingin memperkuat komitmen pasangan Capres-Cawapres terkait pemberantasan korupsi, dengan mendorong kebijakan-kebijakan yang mendukung upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
BACA JUGA:Jepang Puncaki Klasemen Setelah Menang 4-2 Lawan Vietnam
BACA JUGA:Cara Mengatasi Bosan Saat LDR, yang LDR Wajib Cek
Posisi Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi, kata dia, dapat dilihat dari berbagai indikator, seperti skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK), skor Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), Survei Penilaian Integritas (SPI) dan lainnya.
"Data-data itu yang akan kami sampaikan. Harapannya, dapat menjadi momentum berdiskusi merumuskan masa depan upaya pemberantasan korupsi ke depan," jelasnya.
Menurutnya, Indonesia juga masih memiliki banyak pekerjaan rumah, masih ada ketentuan yang belum diregulasikan atas Konvensi Antikorupsi PBB.