Rahima Mengaku Terima Uang Suap

Rabu 17 Jan 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Syamsudin
Editor : Finarman


Setelah mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa KPK,  tim kuasa hukum terdakwa tiga sepakat bahwa pihaknya akan menyampaikan eksepsi. Sementara untuk terdakwa lainnya sepakat tidak mengajukan eksepsi.


Para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan  pasal 5 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 24 Januari 2024, dengan agenda pengajuan eksepsi oleh terdakwa. (cr01/ira)

Kategori :