JAMBI - Rahima menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi. Istri mantan Gubernur Jambi, itu didakwa atas kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Selain Rahima, lima orang terdakwa lainnya juga menjalani sidang, yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran. Semuanya merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
BACA JUGA:SAH Getol Bawa Program BKKBN Ke Jambi, Angka Stunting Turun
BACA JUGA:Rumah Warga Rimbo Tengah Terbakar, Diduga Karena Arus Pendek Listrik
Dalam sidang terbuka untuk umum, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan surat dakwaan, Rabu 17 Januari 2024.
Dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa KPK menyebutkan masing-masing terdakwa menerima uang suap ketok palu dengan nominal yang berbeda.
Terdakwa Mely Hairia menerima uang sebesar Rp 100 juta, terdakwa Luhut Silaban Rp 200 juta, terdakwa Edmond Rp 100 juta, terdakwa M. Khairil Rp 200 juta.
Lalu terdakwa Rahima Rp 200 juta dan terdakwa Mesran Rp 200 juta dengan total keseluruhan uang yang diterima ke enam terdakwa sebesar Rp 1 miliar.
Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Anwar, menerangkan, pada prinsipnya dakwaan para terdakwa sama sepertinya terdakwa-terdakwa terdahulu.
Selain dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, para terdakwa juga dikenakan undang-undang lain yang mengatur undangan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
"Memang ada peraturan-peraturan internal yang mengikat para terdakwa sebagai anggota DPRD, jadi undang-undang mengenai MPR, DPRD kemudian ada juga peraturan-peraturan internal lain di DPRD Provinsi Jambi terkait dengan etik,” jelasnya.
“Jadi pada prinsipnya yang kita dakwakan adalah terkait dengan pasal 5 dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi," tegasnya Syahrul, usai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan.
Melalui Asluddin, penasihat hukum Rahima, membenarkan bahwa kliennya tersebut menerima uang, sama seperti yang disebutkan JPU dalam pembacaan surat dakwaan.
“Iya mengakui adanya penerimaan. Sebagian ada benarnya, tapi ada juga penjelasan dakwaan tadi yang mengatakan ikut semua kegiatan-kegiatan membahas RAPBD, klien kami sangat jarang ikut sidang DPRD,” kata Asluddin.
Rahima dalam kurun waktu dekat akan mengembalikan uang yang diterima tersebut ke rekening KPK.