PALEMBANG - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel, menangkap buronan kasus korupsi dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) tahun 2022 senilai Rp 6,4 miliar berinisial AT, Rabu (17 Januari 2024).
Hal itu diketahui dalam video saat penangkapan tersangka AT oleh tim Tabur Kejati Sumsel dipimpin langsung ketua tim Tabur Adi Mulyawan dan ketua Tim penyidikan Dr Noordien Kusumanegara.
Tersangka AT yang diketahui merupakan oknum supervisor marketing pada Bank BNI ini, ditangkap di sekitar Jalan Demang Lebar Daun Palembang sekira pukul 15.00.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noor Deni, menerangkan bahwa tersangka AT ditetapkan sebagai tersangka saat dalam penyidikan oleh Pidsus Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Hakim Tolak Dua Kerabat Terdakwa Jadi Saksi
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Crazy Rich Budi Said Sebagai Tersangka
"Namun saat dilakukan secara patut sebanyak tiga kali, yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga diterbitkan DPO," kata Aspidsus saat gelar rilis usai penangkapan DPO.
Diterangkannya, berdasarkan keterangan dari tersangka AT selama menjadi DPO, kurang lebih 1 bulan ini selalu berpindah tempat, namun masih di sekitar Kota Palembang.
Secara singkat Aspidsus mengungkapkan modus perkaranya yang dilakukan tersangka AT berupa menawarkan kepada nasabah agar membuka rekening melalui mobile banking.
"Kemudian dari mobile banking itu, tersangka gunakan dua instrumen yaitu menggunakan dua nomor atau duplikasi untuk mengambil uang nasabah," ungkap Aspidsus.
BACA JUGA:Bawaslu akan Perpanjang Rekrutmen Pengawas TPS
BACA JUGA:Penduduk Turun
Aspidsus menyebut, perbuatan tersangka AT tersebut berjalan kurang lebih satu tahun dan jumlah korban sebanyak 8 rekening nasabah.
Selanjutnya, kata Aspidsus tersangka usai ditangkap dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Disinggung mengenai apakah akan ada pengembangan penyidikan ungkap tersangka baru selain tersangka AT?