MUARA BUNGO - Kabar baik datang bagi warga Bungo yang memiliki kendaraan bermotor yang pajaknya mati.
Kepala UPTD Samsat Bungo, Musdarson, mengkonfirmasi bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor Tahap III berlaku selama dua bulan. Mulai dari 1 November hingga 23 Desember 2023.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo telah mengumumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini membebaskan warga dari denda pajak kendaraan, bebas pokok, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), kendaraan lelang, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.
BACA JUGA:Jadwal Ujian Seleksi PPPK Belum Keluar
Jadi untuk masyarakat Bungo yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, ada program pemutihan pajak yang telah dibuka awal November 2023.
"Maka dari itu, jangan lewatkan kesempatan ini karena waktunya singkat, berakhir pada 23 Desember 2023,"ujarnya.
Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak mereka tanpa dikenakan denda apa pun.
Selain itu, program ini juga mencakup kemudahan mutasi kendaraan plat luar Jambi ke plat BH dengan memanfaatkan BBN-KB II (1 Persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor) secara gratis.
BACA JUGA:Sawah Padi Diserang Hama Tikus
Musdarson menekankan pentingnya partisipasi warga Bungo dalam program ini.
"Saya juga berharap masyarakat Bungo ikut serta dalam program Pemutihan pajak yang diadakan selama 2 bulan ini. Sayang jika tidak ikut, karena pajak yang dibayarkan akan membantu berkontribusi untuk pembangunan Jambi,"bebernya.
Warga Bungo diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan waktu yang terbatas, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini dapat membantu warga menghindari beban denda pajak dan mendukung perekonomian daerah.
"Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor Anda dan berkontribusi positif pada pembangunan Jambi,"bebernya. (Mai/viz)